Blog

UKK SMK MULTIMEDIA

UKK SMK MULTIMEDIA – Seperti yang kita tahu, untuk pelaksanaa ujian nasional saat ini sudah dihilangkan. Hal ini membuat metode penilaian akhir untuk siswa di jenjang sekolah menengah ikut mengalami perubahan. Untuk jenjang SMK saat ini mulai kembali menerapkan penilaian akhir menggunakan Uji Kompetensi keahlian atau yang sering kita sebut sebagai UKK. Lalu bagaimana UKK untuk jurusan Multimedia? Berikut sedikit ulasannya.

Pengertian UKK

Uji Kompetensi Keahlian atau UKK yang sering kita sebut sebagai penilaian yang khusus bagi siswa SMK pada akhir tahun ajaran. UKK ini untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI.

Uji kompetensi keahlian biasanya pihak sekolah lakukan di akhir masa studi dan akan penyelenggaraannya bersama Lembaga Sertifikasi Profesi. Kegiatan UKK juga dapat bekerjasama dengan satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha atau industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.

Pentingnya UKK bagi jurusan Multimedia

Kegiatan UKK nantinya menjadi salah satu syarat untuk lulus pada SMK Jurusan Multimedia (MM). Siswa harus mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) untuk Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya. UKK menjadi sarana untuk siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Kebutuhan industri terhadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi juga menjadi salah satu dasar pelaksanaan UKK. Siswa mengoptimalkan pelaksanaan sertifikat oleh SMK sehingga dapat berorientasi pada permintaan industri. Hal ini juga akan memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha / industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi.

Lembaga UKK

Lembaga untuk Kegiatan UKK adalah lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatuan yang telah mendapatkan pengakuan dari lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan. Pelaksanaan UKK dapat berasal dari sekolah atau berasal dari dunia industri. Selanjutnya, ada ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2) melalui sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia (SDM) lembaga induknya, (SDM) pemasok, dan SDM jejaring kerja sesuai ruang lingkup BNSP.

Sekian Dulu Pembahasan kali ini. untuk mendapatkan informasi lainnya tentang pelaksanaan UKK silahkan kunjungi akademikombas.co.id